Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Soal PPN 12 Persen, Buruh Minta Dikecualikan: Ancam Turun ke Jalan

×

Soal PPN 12 Persen, Buruh Minta Dikecualikan: Ancam Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini
kasbi jateng
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono saat ditemui di Gedung Monod Diephuis, Jumat, 20 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Tapi perusahaan boro-boro mengasih, upah saja terkadang di bawah UMK. Ini yang membuat buruh selalu berada di situasi sulit,” paparnya.

Kenaikan UMK 6,5 persen tak sebanding dengan PPN 12 persen

Lebih lanjut, Mulyono menyebut jika kenaikan UMP atau UMK sebesar 6,5 persen sebenarnya belum begitu memuaskan. Hanya saja, ia mengakui jika nominal itu lebih baik daripada menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan karena di perkirakan hanya akan naik 3-4 persen saja.

Mulyono berpandangan, kenaikan upah 6,5 persen ini menjadi hal sia-sia lantaran adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kenaikan PPN akan menyebabkan kenaikan harga bahan pokok yang mungkin lebih tinggi.

“Ini membuat kesengsaraan kita. Karena sudah jadi tren atau budaya pengusaha misalnya naik 6,5 persen bahan pokok juga naik, apalagi di tambah kenaikan PPN 12 persen ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen, Anak Muda Serukan Frugal Living: Cari Kerja Susah, Gaji Tak Pasti

Ia menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen semestinya juga berbarengan dengan meningkatnya fasilitas yang masyarakat nikmati. Seperti daycare, pendidikan, dan transportasi umum. Selain itu, ia juga turut menyinggung peran perusahaan dalam memberikan penghidupan yang layak pada karyawannya.

“Bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun sebenarnya juga harus diperhatikan perusahaan,” tandas Mulyono. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan