Menurut dia, pembuatan sistem PPDB telah melalui banyak prosedur, bahkan telah dibahas oleh berbagai stakeholder. Mulai dari melibatkan Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah hingga Dewan Pendidikan.
“Sudah pembahasan dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Dinas Pendidikan). Itu kita melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah hingga dewan pendidikan kami undang,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang membahas segala regulasi sistem PPDB di tahun 2024. “Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis (petunjuk teknis) peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 2021,” imbuhnya.
Dari pertemuan itu, kata Bambang, akhirnya keputusan bersama untuk penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
“Semula kita menggunakan sistem modifikasi. Namun, tahun ini tidak, dari masing-masing jalur baik jalur afirmasi, jalur zonasi, kemudian jalur mutasi dan jalur prestasi. Karena sudah ada Juknis, sehingga kita tidak berani menambah aturan,” ujarnya.
“Alhamdulillah bu Wali mempunyai komitmen yang tinggi, tidak perlu titip menitip, gunakanlah sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anaknya,” Imbuh dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah