Jateng

Soal UMK 2026 Buruh Kabupaten Semarang Berharap Bupati Gunakan Putusan MK

×

Soal UMK 2026 Buruh Kabupaten Semarang Berharap Bupati Gunakan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
gempur dprd jateng
Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis, 27 November 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Maka usulan inilah yang rencananya akan Gempur dorong kepada Bupati Semarang sebagai eksekutor. “Audiensi hari ini, juga meminta kepada DPRD agar mendukung usulan kami,” tegasnya.

Sumanta juga berharap, ketika Pemerintah Pusat nanti menerbitkan regulasi regulasi penetapan upah minimum 2026, Bupati Semarang juga bisa memutuskan usulan UMK 2026 sesuai dengan Putusan MK.

“Di mana di sana ada KHL, ada sektoral, ada struktur skala upah dan seterusnya. Itu yang menjadi harapan kami dan teman- teman pekerja di Kabupaten Semarang,” tandas Sumanta.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman yang juga hadir dalam audiensi ini mengatakan, ada beberapa poin yang dikehendaki Gempur.

Pertama memang menghendaki usulan UMK 2026 di angka Rp 3.100.000. Jadi ada kenaikan sekitar 20 persen dari UMK Kabupaten Semarang 2025 sebesar Rp 2.750.000.

BACA JUGA: Jaga Kualitas Produk, Pemkot Beri Stiker Aman Pangan Pedagang dan UMKM di Semarang

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), lanjutnya, aspirasi Gempur bisa terlaksana di tahun 2026. “Untuk struktur skala upah, terlaksana sesuai dengan aturan-aturan,” jelasnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Semarang akan melaksanakan sesuai dengan koridor tugas dan aturan yang berlaku. Namun begitu saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait aturan formulasi penetapan upah.

Sehingga, daerah akan menunggu aturannya nanti seperti apa. Karena akan ada variabel alfa yang itu akan terkait dengan angka- angka KHL. Juga kesempatan (peluang) kerja, produktifitas rumusannya seperti apa,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan