BACA JUGA: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 untuk Perguruan Tinggi Swasta, Jangan Sampai Ketinggalan
Kehilangan Guru Jadi Masalah Sekolah Swasta
Kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang ia nilai merugikan sekolah non-negeri turut menjadi paparannya saat membaca laporan reses. Sebabnya, penempatan PPPK guru di sekolah negeri membuat guru sekolah non-negeri harus meninggalkan sekolah asal.
“Sekolah swasta merasa sangat di rugikan dengan kebijakan penempatan PPPK di sekolah negeri, bukan sekolah asal. Karena dengan kebijakan penempatan di sekolah negeri otomatis sekolah non-negeri akan banyak kehilangan guru yang sudah lama dibina di sekolah swasta,” terangnya.
Tidak sedikit sekolah non-negeri di Jateng yang kehilangan guru setelah lolos seleksi PPPK menurut keterangan Sri. Hal itu lantaran penempatan guru PPPK bertempat di sekolah negeri, sehingga tidak lagi mengajar sekolah asalnya atau non-negeri.
Berdasarkan aspirasi masyarakat yang terserap oleh Fraksi PAN DPRD Jateng melalui reses, sejumlah sekolah swasta di Jateng menginginkan pemerintah memberlakukan kembali kebijakan penempatan PPPK di sekolah non-negeri.
“Sekolah swasta menggusulkan agar pemerintah memberlakukan kembali agar kebijakan guru di sekolah swasta. Sehingga guru PPPK bisa di tempatkan di sekolah lama yang membinanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi