Mengenai langkah hukum, Kaligis mengajukan eksepsi untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai duduk perkara.
“Kalau saya tidak ajukan eksepsi, berita hanya akan mengacu pada jaksa. Dengan eksepsi, pemberitaan jadi imbang. Biasanya eksepsi tidak terkabul, tapi setidaknya hakim bisa melihat pokok masalahnya,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa mantan Bupati Sri Mulyani hingga kini belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut. “Pernah diperiksa atau tidak? Tanya saja ke beliau. Kenapa tidak pernah dipanggil?” tambah OC Kaligis.
BACA JUGA: Bank Jateng Cabang Klaten Raih Dua Penghargaan Bergengsi di CSR Award 2025
Dalam kasus ini, JFS menjadi terdakwa bersama Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten.
JPU menilai tindakan para terdakwa menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari proses administrasi formal, termasuk persetujuan DPRD, mekanisme appraisal, dan kajian kelayakan kerja sama.
Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plasa Klaten berjalan sejak 2020 hingga 2023.
Dari total pemasukan, JFS hanya menyetorkan Rp 4,2 miliar ke kas daerah. Jaksa menyebut sisanya JFS gunakan untuk keperluan pribadi, fasilitas makan, dan ia bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkab Klaten.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan lanjutan dari JPU. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













