Selain itu, Ayu juga menyebut faktor belum meluasnya pengetahuan femisida lantaran belum masuknya frasa femisida dalam peraturan perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS.
Oleh karena itu, penyidik juga belum bisa menghadirkan perspektif perempuan dalam menangani kasus-kasus femisida.
“Kami sebenarnya enggak apa-apa pakai pasal penganiayaan berat, tapi ada hak-hak korban lain yang perlu negara lindungi,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





