Jateng

Sosialisasi Permen 14/2025 di Jateng, Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

×

Sosialisasi Permen 14/2025 di Jateng, Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sumur Minyak masyarakat
Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, saat dijumpai di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025.

Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas, Ma’ruf Afandi, menjelaskan regulasi baru ini menjadi acuan pengusahaan sumur minyak oleh masyarakat.

Ma’ruf menuturkan, ada tiga hal utama yang mendapat penekanan dalam aturan tersebut. “Yang pertama filosofinya untuk perbaikan tata kelola. Yang kedua, memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Tentunya yang ketiga untuk memberikan peningkatan energi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Permen tersebut sekaligus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah kerja (WK) migas.

Namun, kata Ma’ruf, masyarakat yang mengusahakan sumur minyak harus memiliki pengetahuan yang cukup.

“Mudah-mudahan Permen ini bisa memberikan fasilitas terhadap teman-teman masyarakat khususnya di sekitaran WK yang berproduksi, untuk bisa berpartisipasi dengan pemahaman bahwa pengusaha minyak itu memerlukan pengetahuan yang cukup,” sambungnya.

BACA JUGA: Tangis Ayah Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Tuntut Keadilan Hingga ke Meja Hukum

Tak ingin insiden kebakaran sumur minyak masyarakat ilegal di Blora terulang

Belum lama ini, insiden sumur migas ilegal di Blora menggemparkan Jawa Tengah. Menjawab pertanyaan terkait insiden tersebut, Ma’ruf menyebut tantangan terbesar adalah menjamin standar keselamatan.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun standar minimum yang wajib terpenuhi dalam perjanjian kemitraan antara kontraktor dengan BUMD atau UMKM.

“Itu harus ada dan menjadi syarat ya, bahwa kemitraan antara kontraktor yang ada di situ dengan BUMD atau UMKM ini harus mencakup H3S [Health, Safety, and Security]. H3S maksudnya keselamatan lingkungan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan Permen ini bersifat transisi. Ia menerangkan, Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM memberi waktu empat tahun bagi masyarakat untuk mengelola sumur tua dengan prinsip praktik teknik yang baik atau good engineering practice.

BACA JUGA: Duka Mendalam Kembali Melanda Blora, Anak Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal Meninggal Dunia

“Pengusahaan sumur minyak masyarakat ini memiliki risiko tapi ada kesempatan selama empat tahun, namanya penanganan sementara. Jadi bukan sebuah final, tapi perjalanan yang harus ditempuh. Tapi kalau enggak membaik, tentunya akan menjadi pertimbangan ke depan,” terang Ma’ruf.

Selama periode itu, masyarakat tidak boleh melakukan pengeboran titik sumur baru. Ia menegaskan, inventarisasi hanya berlaku bagi sumur-sumur tua yang sebelumnya sudah pernah berproduksi.

“Di Permen kita, sumur yang akan diinventarisasi itu ada sumur yang sudah pernah berproduksi. Jadi bukan sumur-sumur yang baru,” tegasnya.

Saat menanggapi terkait sanksi bagi warga yang tetap melakukan pengeboran liar, Ma’ruf menegaskan hal itu berada di ranah aparat penegak hukum.

“Kalau dari sisi hukumannya ada atau enggak, nanti kami serahkan kepada APH,” pungkas Ma’ruf.

Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama dengan SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi melakukan penyamaan persepsi atas penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat, Jumat, 12 September 2025.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad, menekankan, lahirnya regulasi ini berlandaskan semangat untuk mengurangi dampak lingkungan, mencegah gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mencapai lifting 1 juta barel per hari pada tahun 2029, di mana salah satunya melalui peningkatan produksi pada sumur-sumur existing termasuk sumur minyak masyarakat.

“Operasi migas memiliki risiko tinggi dan tidak mudah masyarakat awam pahami. Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelaku usaha migas adalah memastikan upaya produksi dari sumur minyak masyarakat selalu sesuai aturan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Noor dalam keterangan resmi, Senin, 15 September 2025.

BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Begini Kondisi Terkini Sumur Minyak Ilegal di Blora: Rumah Korban Porak-Poranda

Dalam implementasinya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang akan BUMD/Koperasi/UMKM kelola bakalan menghadapi tantangan besar dalam hal kepatuhan (compliance) dan kewajiban (liabilities).

Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas lingkungan hidup. Hal ini untuk memastikan kegiatan operasi sumur minyak masyarakat tetap mematuhi kaidah keteknikan yang baik.

Dalam kaitannya dengan kaidah keteknikan yang baik tersebut, Noor juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Migas tengah memfinalisasi pedoman good engineering practices. Yang mana, sebelumnya telah dibahas bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Pedoman ini akan menjadi acuan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar mendekati standar operasi migas. Bila belum tercapai, maka pendekatan good engineering practice akan disusun oleh lembaga engineering maupun universitas yang ditunjuk oleh pengelola sumur minyak masyarakat,” imbuhnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp