Putusan bebas itu semakin kuat oleh Mahkamah Agung setelah melalui proses banding dan kasasi.
Pada tahun 2008, Rukma juga diperiksa terkait dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kebumen.
Kemudian, pada tahun 2018, ia dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial. Meski demikian, Rukma mangkir dari panggilan tersebut.
BACA JUGA: Tak Hadir Langsung, Hendrar Prihadi Utus Staf Ambil Formulir Calon Gubernur Jawa Tengah Lewat PDIP
Rukma Setyabudi juga pernah beroleh tuduhan mengalami gangguan jiwa oleh Eko Haryanto, aktivis KP2KKN Jawa Tengah. Tuduhan ini Eko dasarkan pada surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tahun 2009.
Namun, Rukma membantah tuduhan tersebut, dengan menyebut bahwa tenaga medis menyatakan ia sehat sewaktu mendaftar sebagai anggota DPRD.
Dengan segala kontroversi yang melingkupi, kehadiran Rukma Setyabudi dalam bursa Pilkada Jawa Tengah 2024 menambah warna baru dalam dinamika politik di provinsi ini. (*)