SEMARANG, beritajateng.tv – Empat perkara permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Jawa Tengah telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, gugatan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Tiga lainnya ada di Kota Semarang, Pemalang, dan Klaten.
Berbeda dengan tiga lokus lainnya, gugatan yang diajukan pada Pilwalkot Kota Semarang bukan atas nama paslon, melainkan perseorangan.
Sosok yang mengatas namakan Saparuddin menggugat hasil kemenangan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti – Iswar.
BACA JUGA: Optimistis Menangkan Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah, Tim Luthfi-Yasin: Buktikan Saja Tuduhannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah merespons gugatan yang Saparuddin ajukan terhadap kemenangan Agustina-Iswar di Pilwalkot Semarang 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, membenarkan adanya gugatan perseorangan yang Saparuddin ajukan di Pilwalkot Semarang 2024.
Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024.
“Pilwakot Kota Semarang ada satu. Kalau lihat nama yang tertera di website MK itu perseorangan, bukan paslon,” ungkap Muslim.
Muslim menilai, Saparuddin selaku pemohon tak memiliki legal standing atau kekuatan hukum. Alasannya, ketentuan pemohon adalah bagian dari paslon.
“Karena dia bukan paslon, sesungguhnya itu, dia gak memiliki legal standing, tapi ketentuannya pemohon itu paslon,” tegas Muslim.
Sehingga, kata Muslim, jika Saparuddin mengatas namakan lembaga masyarakat tertentu, ia tetap terhitung sebagai perorangan.
“Kalau itu mungkin dan mewakili perorangan, atau katakanlah dia misalnya lembaga tertentu di masyarakat, nanti kita akan lihat,” sambung Muslim.
Kendati demikian, Muslim mengungkap bahwa permohonan yang diajukan oleh perseorangan ke MK biasanya dianggap tak memenuhi syarat.
“Tapi pengalaman selama ini kalau ada pemohon yang sifatnya perseorangan, yang jelas itu tidak sesuai persyaratan. Bisa saja itu hasil pemeriksaannya tidak memenuhi legal standing. Kita tunggu proses yang MK lakukan,” pungkas dia.
BACA JUGA: Yoyok Sukawi Legowo Kalah di Pilwalkot Semarang, Ucapkan Selamat ke Agustin-Iswar
Sebagai informasi, gugatan terhadap hasil Pilwalkot Semarang 2024 oleh Saparuddin tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berdasarkan surat tersebut, Saparuddin mengajukan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.55 WIB.
“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Saparuddin. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Desember 2024 memberi kuasa kepada Judianto Simanjuntak, dkk, selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai termohon,” sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila




