SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang diminta untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Operasional RT Rp25juta yang telah terpakai untuk kegiatan di Bulan Agustus lalu.
Kelengkapan SPJ ini sebagai syarat untuk mengambil dana operasional RT pada bulan September.
Hal ini kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto di Semarang, Selasa, 9 September 2025.
“Sampai sekarang ini kan sudah di-transfer, mereka sudah menunjukkan RBP (Rencana Biaya Pelaksanaan) bulanan. Rata-rata sudah menggunakan anggarannya. Jadi hampir semua ini tinggal mereka meng-SPJ-kan,” ujar Edy.
Menurut Edy, SPJ Dana Operasional RT tersebut harus di input ke ruang aplikasi Ruang Warga paling lambat tanggal 10 September 2025.
BACA JUGA: Video Walikota Semarang Bentuk Desk Khusus Awasi Penggunaan Dana RT Rp25 Juta per Tahun
“Jadi SPJ ini setahu saya kan terakhir tanggal 10 September. Jadi ini masih proses. Saya yakin, di tanggal 10 teman-teman RT dan RW mereka bisa meng-SPJ-kan. Saya yakin mereka bisa,” kata Edy optimis.
Dia mengakui jika proses input SPJ masih terus berjalan, sehingga pihaknya belum dapat memastikan berapa persen proses penyaluran Dana Operasional RT terserap.
“Saya data yang pasti belum ada, tapi kalau info dari kelurahan mereka sudah meminta agar RT, RW di kelurahan melengkapi. Sudah dikejar-kejar sama kelurahan untuk segera meng-SPJ-kan,” sebutnya.
Petugas kelurahan mendesak Ketua RT dan RW agar mempercepat laporan SPJ, lantaran sebagai syarat pengambilan Dana Operasional di bulan berikutnya (September).