“Pemutihan di Jateng ini bukan pemutihan yang sifatnya memberikan keleluasaan orang untuk melakukan tunggakan. Kemudian masyarakat berpikir bahwa tahun depan nanti ada pemutihan lagi, tidak. Maka pemutihan yang kemarin itu selesai,” tegas Danang.
Pasca pemutihan, kata Danang, Bapenda Jateng beserta instansi terkait terus melakukan operasi pemeriksaan kelengkapan kendaran bermotor. Salah satunya dengan Operasi Patuh Candi.
Menurutnya, cara tersebut untuk menegaskan kewajiban membayar pajak dan memperbarui pengesahan STNK setiap tahunnya.
BACA JUGA: Awas! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir Akhir Juni 2025, Tahun Depan Sudah Tak Ada Lagi
Danang menuturkan, tilang tidak dikenakan atas tunggakan pajak, namun atas pelanggaran tidak melakukan pengesahan ulang STNK yang menjadi satu rangkaian dengan pembayaran pajak.
“Kalau memang pelanggarannya adalah pelanggaran belum melakukan pengesahan ulang, maka Samsat hadir di situ. Silakan untuk melakukan kewajibannya di tempat sehingga tidak dikenakan tilang,” ucap Danang.
Sementara itu, operasi door to door UPPD dan Program Sempuyung lakukan di tingkat lokal melalui RT/RW serta mantri pajak yang didelegasikan kabupaten/kota.
“Kalau di provinsi ada yang namanya program door to door. Door to door itu akan datangi ke masyarakat oleh petugas-petugas yang ada di UPPD Bapenda,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





