Hukum & Kriminal

Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN

×

Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN

Sebarkan artikel ini
Uang Sudewo
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, usai menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek DJKA, Senin, 20 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia juga menyebut belum ada bukti yang menunjukkan valuta asing dolar AS yang ԁisita KPK berasal dari Nur Widayat ataupun proyek JGMS 1.

“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas bahwa uang Rp450 juta berhenti di Pak Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepada Pak Sudewo. Begitu juga dengan uang dolar AS, tidak ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari Pak Nur Hidayat maupun proyek JGMS 1,” kata Indra.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Komisaris PT Eka Surya Alam Rusbandi, Ꭰirektur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Helmi Setiawan, Kepala Subdirektorat Sarana Milik Negara DJKA Muhamad Andi Harimurti, Staf Ahli Menteri Perhubungan Robi Kurniawan, Ꭰirektur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal, serta Luvita Buana Putri dari Ꭰirektorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp