Hukum & Kriminal

Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

×

Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

Sebarkan artikel ini
Sudewo Desa
Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 7 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Nasib saya seperti ini tuh bukan pertaruhan saya sebagai pribadi. Itu [pertaruhan] rakyat Kabupaten Pati,” ucapnya.

Sudewo berharap majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Insyaallah hakim itu memberikan penilaian secara objektif atas fakta persidangan. Dan demikian, insyaallah saya bebas,” ujarnya.

BACA JUGA: Ngaku Tak Pernah Kepikiran Pengisian Perangkat Desa Pakai Uang, Sudewo: Kayak Bupati Sebelumnya

Usai persidangan, Sudewo menemui para loyalis yang menunggunya di luar Pengadilan Tipikor Semarang. Ia meminta pendukungnya bersabar dan mendoakan agar dirinya dapat terbebas dari perkara hukum sehingga bisa kembali memimpin Kabupaten Pati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan seluruh dakwaan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ԁihadirkan selama persidangan.

Selama proses pembuktian, JPU KPK, Joko Hermawan, mengatakan telah menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah alat bukti untuk mendukung dakwaan yang ԁisusun.

“Untuk perkara Pak Sudewo ini sidang ԁimulai pada tanggal 15 Juni 2026 pembacaan dakwaan. Dan hari ini 7 September 2026 pemeriksaan terdakwa,” kata Joko.

Joko merinci, JPU telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan. Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Berbeda dengan JPU, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai rangkaian pembuktian dalam persidangan justru menunjukkan tidak adanya keterlibatan Sudewo dalam perkara yang ԁidakwakan.

BACA JUGA: Ahli Pertanyakan Dakwaan Sudewo, Soroti Kewenangan di Kasus DJKA dan Perangkat Desa

Menurutnya, dalam klaster DJKA, pihaknya meyakini dakwaan JPU tidak terbukti karena Sudewo ketika masih menjadi anggota DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengondisikan proyek di DJKA.