Sementara itu, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Undip. Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani mengatakan, DPRD Jateng merupakan institusi yang tetap dan tidak dapat dibubarkan sebagai lembaga secara keseluruhan. Menurutnya, DPRD merupakan manifestasi pelaksanaan kedaulatan rakyat tingkat daerah yang mandatnya lahir dari proses demokrasi elektoral.
“Sedangkan keanggotaan DPR dan DPRD dapat berubah melalui mekanisme tertentu seperti PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujarnya.
Ia mendorong anggota DPRD memperkuat pertanggungjawaban politik ke masyarakat. Caranya dengan mengedepankan transparansi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, ada tindak lanjut yang nyata terhadap aspirasi masyarakat melalui proses yang terintegrasi dan konsisten. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





