Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Syarat Terbaru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang

×

Syarat Terbaru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebarkan artikel ini
Syarat Terbaru Perjalanan di Bandara
Kondisi Bandara menyusul adanya syarat terbaru perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Angkasa Pura I (AP I) menerapkan syarat terbaru perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menjalankan aturan perjalanan terbaru sesuai ketetapan pemerintah. Terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023.

Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 9 Juni 2023.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, peraturan itu berlaku efektif mulai tanggal 9 Juni 2023.

“Aturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 16 tahun 2023 sudah berlaku,” Kata Hardi melalui siaran persnya, Kamis 15 Juni 2023.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan di anjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat.

“Penumpang moda transportasi udara, di anjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik. Hal ini apabila penumpang dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan, ” ujar Hardi.

Aturan dan Syarat Terbaru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut berisi pernyataan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan