Jateng

Tagih Ratusan Juta, Anggota Koperasi BLN Salatiga Geruduk Rumah Pimpinan

×

Tagih Ratusan Juta, Anggota Koperasi BLN Salatiga Geruduk Rumah Pimpinan

Sebarkan artikel ini
bln salatiga
Puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN) Salatiga geruduk rumah pimpinan, Nicholas Nyoto Prasetyo,di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu, 25 Juni 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Khawatir dengan nasib uang mereka, puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN) Salatiga geruduk rumah pimpinan koperasi tersebut.

Mereka mendatangi kediaman Nicholas Nyoto Prasetyo, yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu 25 Juni 2025.

Pasalnya, sejak polemik Koperasi BLN ini mencuat, puluhan anggota koperasi ini tak kunjung mendapatkan kejelasan terkait tuntutan pengembalian uang mereka.

Situasi sempat memanas saat puluhan anggota koperasi yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah menggedor pintu depan maupun pintu belakang rumah tersebut.

Beberapa di antara mereka bahkan juga harus berteriak meminta kejelasan atas tuntutan pengembalian uang yang sudah mereka setorkan. Namun situasi ini akhirnya bisa diredakan.

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Class Action Koperasi BLN, Anggota Padati PN Salatiga

Widi, salah seorang anggota Koperasi BLN asal Kabupaten Wonosobo mengaku, ingin meminta kejelasan soal uang yang telah ia setorkan ke Koperasi BLN.

Termasuk mempertanyakan dana bagi hasil yang telah koperasi janjikan. “Uang saya Rp 400 juta sejak di setorkan tahun 2023 belum ada kepastian,” jelasnya.

Ia juga mengaku, atas modal tersebut dijanjikan akan kembali dalam waktu satu tahun. Kemudian satu tahun berikutnya dikembalikan sebagai keuntungan.

Namun sejak bulan Maret 2025 lalu, bagi hasil keuntungan dari program layanan SiPintar mulai macet karena secara sepihak di alihkan ke layanan SiJangkung.

Namun ia melihat ada yang tidak beres dalamnprosesnya. “Inilah alasan saya ingin menarik dana yang telah di setor dan keluar dari BLN,” ungkap Widi kepada awak media.

Kuasa hukum Koperasi BLN, Muhammad Sofyan mengatakan, pengurus Koperasi BLN tetap berkomitmen melakukan pengembalian penyertaan modal anggotanya.

Menurutnya, anggota layanan program layanan SiPintar. Pengembalian uang dengan skema recovery atau pemulihan digital oleh Koperasi BLN.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan