Lebih lanjut, ia mewanti-wanti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) utamanya di Kota Semarang dan Kabupaten Kudus agar segera bertanggung jawab dalam kasus menu MBG yang ditemukan ulat dan basi.
“[SPPG Kudus dan Kota Semarang] perlu bertanggung jawab. Kalau penggantian, itu merupakan kewenangan dari BGN. Saat ini, kewenangan tata kelola MBG ada di BGN,” tegasnya.
Tak hanya mengancam kesehatan siswa, Ombudsman juga menyoroti kasus MBG berulat dan basi di Kota Semarang dan Kudus berisiko menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan sektor pendidikan.
Monitoring dan evaluasi menyeluruh menurutnya perlu dikerjakan di dua wilayah tersebut, agar pelaksanaan MBG dapat dibenahi. Paling tidak, kata dia, kualitas bahan baku dapat ditingkatkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita semua tentu tidak ingin hal serupa terjadi. Jadi, penting untuk selalu monitoring dan evaluasi memastikan semua prosedur MBG dilaksanakan. Sehingga kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak sesuai dengan standar dan baku mutu yang sudah ditetapkan,” pungkas Farida.
BACA JUGA: Soal Viral Ulat Buah di Makan Bergizi Gratis, Ini Tanggapan Pemkot Semarang
Pemprov Jateng akui akan langsung cek ke Kudus
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah angkat bicara perihal program MBG di Kudus yang tak layak konsumsi.
Sejumlah siswa di SMA Negeri 1 Kudus menemukan ulat pada tumis kacang yang merupakan makanan dari Program MBG.
Selain mendapati ulat pada sayur, siswa juga mengeluhkan nasi yang tersaji saat hari pertama pelaksanaan MBG di SMA setempat terasa kurang matang dan keras.
Atas kejadian itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan MBG di Kudus.
Saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 23 April 2025, Gus Yasin bahkan mengaku pihaknya akan segera meninjau langsung ke Kudus.
“Ya nanti itu ada yang namanya akreditasi, ada pengawasannya. Nanti kami akan datang ke sana,” ungkap Gus Yasin singkat.





