SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (ð£isnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima aduan terhadap 178 perusahaan yang pekerjanya laporkan terkait tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Jumlah tersebut meningkat daripada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 154 perusahaan.
âAda peningkatan, tahun kemarin jumlahnya 154 perusahaan yang diadukan. Tahun ini 178,â ujar Kepala ð£isnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, Kamis, 26 Maret 2026.
Meski jumlah perusahaan yang kena aduan meningkat, jumlah pengadu justru mengalami penurunan. Aziz menyebut pada 2025 terdapat 246 pengadu, sementara tahun ini tercatat sebanyak 231 pengadu.
âPengadunya banyak yang tahun kemarin. Pengadunya kemarin 246 pengadu. Sekarang 231 pengadu,â imbuh Aziz.
BACA JUGA: Tak Bayar THR PPPK Paruh Waktu, Enam Instansi Pemerintah di Jateng ð£ilaporkan ke ð£isnakertrans
Ia mengatakan satu perusahaan bisa lebih dari satu pekerja adukan. Aduan yang masuk, kata Aziz, tidak seluruhnya merupakan pelanggaran perusahaan. Sebab, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi laporan tersebut.
âYa karena satu perusahaan bisa yang ngadukan lebih dari satu. Yang diadukan ini kan variatif ya, ada yang memang pekerjaannya tidak berhak untuk mendapatkan THR,â ujarnya.
Ia mencontohkan pekerja yang kontraknya telah berakhir sebelum Lebaran, sehingga tidak berhak menerima THR. Selain itu, terdapat pula laporan terkait Bantuan Hari Raya (BHR) yang tidak pekerja terima karena pekerja tidak memenuhi persyaratan dari aplikator.
âMisalnya habis kontrak sebelum Lebaran. Kedua termasuk BHR, yang mana kinerjanya tidak memenuhi persyaratan yang aplikator atur, sehingga tidak mendapatkan haknya,â jelasnya.
Faktor Perusahaan di Jateng Kesulitan Bayar THR Karyawan
Aduan juga datang dari pekerja dengan status kemitraan, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang turut mempertanyakan haknya. Kendati begitu, Aziz mengakui terdapat perusahaan yang memang belum membayarkan kewajiban THR kepada pekerja.
Lebih jauh, Aziz membenarkan terdapat beberapa perusahaan di Jawa Tengah yang kembali kena aduan dalam dua tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi tersebut lantaran faktor kesulitan keuangan perusahaan.
âAda beberapa, alasannya kesulitan keuangan,â akunya.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu, Aziz menegaskan ð£isnakertrans mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.
BACA JUGA:Â 16 Aduan Masuk di Posko THR Fraksi PDIP Kota Semarang, Keluhan Cashback THR hingga PHK Sepihak
Ia menyebut sejumlah perusahaan yang sebelumnya berencana membayar THR setelah Lebaran akhirnya mempercepat pembayaran. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji dan lembur juga mulai perusahaan selesaikan secara bertahap.
âPerusahaan yang awalnya itu mau membayar di bulan April itu akhirnya sudah dibayarkan tanggal 18. Gaji Februari yang terbayarkan di bulan Maret itu terlambat, akhirnya hanya terlambat dua hari. Terus lemburnya yang masih terutang empat bulan, kemarin sebelum Lebaran dibayar dua bulan,â ungkapnya.
Ia menegaskan langkah pembinaan dilakukan sebelum penerbitan nota pemeriksaan terhadap perusahaan. âYa, kami lakukan pembinaan sebelum kami lakukan nota pemeriksaan,â pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





