Jateng

Tak Patuh Bayar THR Karyawan, 178 Perusahaan di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

×

Tak Patuh Bayar THR Karyawan, 178 Perusahaan di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Perusahaan THR | pmi iran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (𝖣isnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima aduan terhadap 178 perusahaan yang pekerjanya laporkan terkait tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Jumlah tersebut meningkat daripada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 154 perusahaan.

“Ada peningkatan, tahun kemarin jumlahnya 154 perusahaan yang diadukan. Tahun ini 178,” ujar Kepala 𝖣isnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, Kamis, 26 Maret 2026.

Meski jumlah perusahaan yang kena aduan meningkat, jumlah pengadu justru mengalami penurunan. Aziz menyebut pada 2025 terdapat 246 pengadu, sementara tahun ini tercatat sebanyak 231 pengadu.

“Pengadunya banyak yang tahun kemarin. Pengadunya kemarin 246 pengadu. Sekarang 231 pengadu,” imbuh Aziz.

BACA JUGA: Tak Bayar THR PPPK Paruh Waktu, Enam Instansi Pemerintah di Jateng 𝖣ilaporkan ke 𝖣isnakertrans

Ia mengatakan satu perusahaan bisa lebih dari satu pekerja adukan. Aduan yang masuk, kata Aziz, tidak seluruhnya merupakan pelanggaran perusahaan. Sebab, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi laporan tersebut.

“Ya karena satu perusahaan bisa yang ngadukan lebih dari satu. Yang diadukan ini kan variatif ya, ada yang memang pekerjaannya tidak berhak untuk mendapatkan THR,” ujarnya.

Ia mencontohkan pekerja yang kontraknya telah berakhir sebelum Lebaran, sehingga tidak berhak menerima THR. Selain itu, terdapat pula laporan terkait Bantuan Hari Raya (BHR) yang tidak pekerja terima karena pekerja tidak memenuhi persyaratan dari aplikator.

“Misalnya habis kontrak sebelum Lebaran. Kedua termasuk BHR, yang mana kinerjanya tidak memenuhi persyaratan yang aplikator atur, sehingga tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.

Faktor Perusahaan di Jateng Kesulitan Bayar THR Karyawan

Aduan juga datang dari pekerja dengan status kemitraan, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang turut mempertanyakan haknya. Kendati begitu, Aziz mengakui terdapat perusahaan yang memang belum membayarkan kewajiban THR kepada pekerja.

Lebih jauh, Aziz membenarkan terdapat beberapa perusahaan di Jawa Tengah yang kembali kena aduan dalam dua tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi tersebut lantaran faktor kesulitan keuangan perusahaan.

“Ada beberapa, alasannya kesulitan keuangan,” akunya.

Meski begitu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu, Aziz menegaskan 𝖣isnakertrans mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

BACA JUGA: 16 Aduan Masuk di Posko THR Fraksi PDIP Kota Semarang, Keluhan Cashback THR hingga PHK Sepihak

Ia menyebut sejumlah perusahaan yang sebelumnya berencana membayar THR setelah Lebaran akhirnya mempercepat pembayaran. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji dan lembur juga mulai perusahaan selesaikan secara bertahap.

“Perusahaan yang awalnya itu mau membayar di bulan April itu akhirnya sudah dibayarkan tanggal 18. Gaji Februari yang terbayarkan di bulan Maret itu terlambat, akhirnya hanya terlambat dua hari. Terus lemburnya yang masih terutang empat bulan, kemarin sebelum Lebaran dibayar dua bulan,” ungkapnya.

Ia menegaskan langkah pembinaan dilakukan sebelum penerbitan nota pemeriksaan terhadap perusahaan. “Ya, kami lakukan pembinaan sebelum kami lakukan nota pemeriksaan,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp