“Sampai hari ini Pak Ganjar kan belum jadi peserta Pemilu karena belum ada penetapan di KPU. KPU juga bilang engga ada itu (pelanggaran),” sambung Aulia.
Karena nihilnya iklan yang ia temukan dalam azan tersebut, Aulia memastikan tayangan itu tidak akan di-take down oleh KPI.
“Tayangan azan itu tidak akan di-take down. Tidak ada unsur yang melanggar, apa yang mau di-take down?,” ucap Aulia.
Tak hanya lembaga yang ia naungi, Aulia juga menyebut beberapa lembaga lain yang tidak menilai adanya pelanggaran dalam tayangan tersebut. Termasuk MUI yang menanggapi kemunculan Ganjar dalam Azan dalam konteks positif.
“Pak Ganjar tidak ada jualan produk, tidak ada mengajak untuk memilih dirinya, tidak jual gagasan. Dia cuma orang yang mau sholat saja. KPU, Bawaslu, MUI merasa tidak apa-apa, itu diserahkan ke kita semua dan kita menilai tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.(*)
Editor: Farah Nazila