Selain itu, penetapan WBTB juga membantu pemerintah dalam upaya pelestarian sekaligus perayaan karya budaya tersebut.
“Ketika sudah penetapan WBTB, maka Disbudpar harus konsisten dalam mengadakan acara pelestarian, karena ini adalah investasi jangka panjang untuk identitas diri daerah,” paparnya.
Salah satu syarat: karya budaya berusia minimal 50 tahun
Lebih jauh, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Haryadi, menambahkan, kebudayaan yang diajukan menjadi WBTB memiliki beberapa kriteria. Salah satunya harus sudah berusia lebih dari 50 tahun dan masih rutin berlangsung hingga saat ini.
Ia mencontohkan, syarat usia tersebut kemudian terpenuhi saat mengajukan Arak-arakan Sam Poo Tay Djien dan Ketoprak Trutug.
“Misalnya Arak-arakan Sam Poo Tay Djien, peringatan Laksamana Cheng Ho yang sudah dari abad ke-16. Begitu juga Ketoprak Trutug yang sudah berumur sekitar 50 tahunan atau tiga generasi,” terang Haryadi.
BACA JUGA: Lestarikan Budaya, Guru Sekolah Mataram Semarang Berlomba-lomba Belajar Karawitan Usai Mengajar
Atas pencapaian ini, Haryadi berharap pemerintah dapat terus memandang pelestarian kebudayaan sebagai hal yang penting agar tak punah maupun daerah lain rebut.
“Tempatkan kebudayaan sebagai investasi, bukan menghamburkan anggaran. Ketika budaya tidak ada perhatian lagi, berarti sudah lalai dengan amanah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi