SEMARANG, beritajateng.tv – Empat karya budaya asal Kota Semarang menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan RI pada Sabtu, 16 November 2024 lalu.
Penambahan empat karya budaya itu sekaligus membuat Semarang semakin menasbihkan diri sebagai kota dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Kini, total ada 11 karya budaya yang pemerintah tetapkan sebagai WBTB milik Kota Semarang.
Adapun 11 karya budaya yang resmi menjadi WBTB itu adalah Dugderan, Manten Kaji, Lumpia, Musik Gambang Semarang, Wayang Orang Ngesti Pandowo, Warak Ngendok, Wayang Potehi, Macapat Semarangan, Batik Asem Semarangan, Ketoprak Truthug, dan Arak-arakan Sam Poo Tay Djien.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Sarosa, menyampaikan, penetapan WBTB bukanlah hal yang mudah. Pihaknya melalui proses yang panjang bersama kajian para ahli budaya dan para pemangku kebijakan.
Tahun ini saja, dari 12 karya budaya yang Pemkot Semarang ajukan, hanya empat yang kemudian pemerintah setujui menjadi WBTB.
BACA JUGA: Jos! 4 Karya Kebudayaan Semarang jadi Warisan Budaya Tak Benda, Ada Batik Semarangan
“Prosesnya cukup panjang, kami harus melengkapi narasi sejarah, menyertakan data pelaku budaya, dan memastikan tradisi tersebut telah bertahan minimal 50 tahun,” jelas Sarosa kepada beritajateng.tv, Selasa, 19 November 2024.
Sarosa menilai, penetapan karya budaya sebagau WBTB merupakan hal yang penting dan krusial. Sebab, WBTB juga bisa berfungsi sebagai pencatatan kebudayaan sehingga tidak diklaim daerah lain.
Selain itu, penetapan WBTB juga membantu pemerintah dalam upaya pelestarian sekaligus perayaan karya budaya tersebut.
“Ketika sudah penetapan WBTB, maka Disbudpar harus konsisten dalam mengadakan acara pelestarian, karena ini adalah investasi jangka panjang untuk identitas diri daerah,” paparnya.
Salah satu syarat: karya budaya berusia minimal 50 tahun
Lebih jauh, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Haryadi, menambahkan, kebudayaan yang diajukan menjadi WBTB memiliki beberapa kriteria. Salah satunya harus sudah berusia lebih dari 50 tahun dan masih rutin berlangsung hingga saat ini.
Ia mencontohkan, syarat usia tersebut kemudian terpenuhi saat mengajukan Arak-arakan Sam Poo Tay Djien dan Ketoprak Trutug.
“Misalnya Arak-arakan Sam Poo Tay Djien, peringatan Laksamana Cheng Ho yang sudah dari abad ke-16. Begitu juga Ketoprak Trutug yang sudah berumur sekitar 50 tahunan atau tiga generasi,” terang Haryadi.
BACA JUGA: Lestarikan Budaya, Guru Sekolah Mataram Semarang Berlomba-lomba Belajar Karawitan Usai Mengajar
Atas pencapaian ini, Haryadi berharap pemerintah dapat terus memandang pelestarian kebudayaan sebagai hal yang penting agar tak punah maupun daerah lain rebut.
“Tempatkan kebudayaan sebagai investasi, bukan menghamburkan anggaran. Ketika budaya tidak ada perhatian lagi, berarti sudah lalai dengan amanah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





