Bahkan, kata dia, pelaku pelanggaran etik banyak dari kalangan petugas badan ad hoc di jajaran Bawaslu dan KPU.
Salah satunya yang masih pihaknya tangani ialah panwaslu di Batang yang kedapatan berfoto bersama kepala desa dan calon gubernur Ahmad Luthfi.
“Kalau yang etik tadi ada sembilan kasus yang sedang dalam penanganan, itu yang melibatkan jajaran Bawaslu atau KPU. Ada juga badan ad hoc yang tercantum dalam kepengurusan parpol,” beber dia.
Sudah layangkan surat ke bupati dan walikota, sanksi sepenuhnya di tangan kepala daerah
Pihaknya menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah juga sudah melayangkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran netralitas kepada bupati dan wali kota di sejumlah daerah.
“Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya [netralitas] itu berarti ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus, dan Salatiga,” beber Husain.
Dalam surat itu, pihaknya menjabarkan hasil penyelidikan dari pelanggaran oleh kades maupun ASN.
BACA JUGA: Video Tim Hukum Andika-Hendi Pelanggaran Kades Marak di Pilgub Jateng, Siapa yang Gerakkan?
Husain menegaskan, pemberian sanksi yakni langsung oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.
“Masalah sanksi itu kan mereka [bupati/wali kota] yang menentukan, karena kami kan tidak memberikan sanksi terhadap mereka [kades, perangkat desa, ASN]. Kecuali kalau terkait dengan pidana pemilihan itu kita serahkan ke Gakkumdu, tapi sampai sekarang pidana pemilihan juga masih nol, belum ada sama sekali,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi