SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah sekian lama memilih diam, manajemen baru PT Agung Citra Khasthara (ACK) atau pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Perum Punsae) buka suara.
Hal itu guna merespons berbagai informasi yang berkembang seputar proses hukum kasus Perum Punsae yang kini sedang bergjlir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.
Terutama, setelah kuasa hukum Billy Murwantioko, terdakwa kasus Perum Punsae, memberikan pernyataan terkait sejumlah fakta yang mereka sebut terungkap dalam persidangan.
Kuasa hukum manajemen baru Perum Punsae, Kusmandityo, mengungkapkan, informasi yang beredar di tengah masyarakat seputar proses hukum tersebut justru seperti “bola salju”.
“Sehingga manajemen baru PT ACK berkepentingan untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang sudah berkembang,” jelasnya di Ungaran, Kamis, 17 Juli 2025.
Kusmandityo menurutkan, terkait akuisisi sebelumnya, Prayitno selaku Direktur manajemen baru Perum Punsae sama sekali tidak mengenal PT ACK.
Semua berawal saat BTN menawarkan kepada Prayitno untuk mengakuisisi PT ACK dengan manajemen yang lama, untuk membangun 185 unit rumah. Hal itu terbukti dengan Surat Permohonan Pelaksanaan Kegiatan (SP2K).
“Inilah yang menjadi dasar Prayitno mau mengakuisisi perumahan tersebut,” katanya.
Setelah itu, berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 Sesember 2020 dengan notaris Dedi Hariyanto. Sehingga, pada tahun 2021 Prayitno mulai bekerja membangun 185 rumah.
Namun, dari 185 unit rumah tersebut yang bisa proses akad hanya 113 unit, sedangkan 72 unit rumah lainnya tidak bisa.
Dari penelusuran terhadap 72 konsumen tersebut, semuanya telah membayar lunas secara cash keras maupun lunak kepada manajemen lama.
Sehingga, dari 72 unit rumah yang terjual lunas kepada konsumen oleh manajemen lama tersebut uangnya tak ada yang masuk ke rekening manajemen baru.
“Inilah yang menjadi pangkal persoalan hingga kemudian persoalan tersebut bermuara pada proses hukum karena 72 konsumen meminta haknya,” lanjutnya.