Pernyataan kuas hukum terdakwa bikin manajemen baru Perum Punsae gerah
Sehingga, lanjut Kusmandityo, terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa Billy Murwantioko melalui berbagai media massa membuat manajemen baru Perum Punsae merasa gerah.
“Maka perlu diluruskan terkait berkas RUPS yang ditunjukkan dan dijelaskan klausulnya tersebut tidak berdiri sendiri. Karena setelah RUPS masih ada kesepakatan yang diteken oleh direksi lama Billy Murwantioko,” ungkapnya.
Pada pasal 7 kesepakatan tersebut berbunyi, “terkait hutang yang akan timbul dari pihak luar atau perubahan angka di luar poin kesepakatan adalah bukan tanggung jawab manajemen PT ACK yang baru”.
“Jadi terkait penjualan aset kepada para konsumen sebelumnya menjadi tanggung jawab manajemen yang lama,” tegasnya.
Hal lain yang perlu diluruskan, lanjut Kusmandityo, yakni pemberitaan bahwa PT ACK tidak memiliki izin lengkap juga salah besar.
“Sebab jika ini tidak kami luruskan akan bisa berdampak buruk bagi Prayitno. Karena Prayitno juga mempunyai proyek yang lain selain Perum Punsae,” tuturnya.
Demikian halnya jangan sampai informasi ini bergulir hingga menjadi preseden buruk bagi Pemkab Semarang. “Karena dalam proses ini memang tidak ada satu pun pejabat yang mem-backing-i manajamen Perum Punsae,” tambahnya.
Sedangkan tefkait proses mediasi oleh Polda Jawa Tengah, kata dia, sebetulnya juga menguntungkan konsumen, mananemen baru, bahkan pihak Billy Murwantioko.
Manakala tidak ada mediasi tersebut, maka Billy Murwantioko akan mempertanggungjawabkan laporan-laporan di unit yang lain.
“Maka tolong pahami dan ini saya tujukan kepada penasehat hukum dari Billy Murwantioko sebagai terdakwa,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi