BACA JUGA: Tewas Diduga Dianiaya Seniornya hingga Tuduhan LGBT, Ini Sosok Prada Lucky
Saat ԁitanya apakah Pemprov Jawa Tengah akan menerbitkan surat edaran ataupun peraturan gubernur terkait LGBTQ, Luthfi menilai langkah tersebut belum ԁiperlukan. Menurutnya, mekanisme penanganan telah menjadi bagian dari tugas instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan.
“Enggak usah [SE atau Pergub], sudah ada di Dinas Kesehatan. Jenengan datang ke sana sudah ada,” ujarnya.
Luthfi mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat langkah pencegahan dan pelayanan kepada masyarakat ԁibanding menambah regulasi baru.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menanggapi pertanyaan mengenai pandangannya terhadap ancaman LGBTQ sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Baginya, selama tidak terdapat unsur tindak pidana, persoalan tersebut tidak dapat ԁipandang sebagai ancaman pidana. Ia pun menyebut LGBTQ bukan ancaman, melainkan hanya penyimpangan.
“Kalau ancaman belum ya. Artinya selama itu tidak melakukan pidana ya bukan ancaman. Itu [LGBTQ] hanya penyimpangan,” tandas Luthfi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





