Diterangkannya, kejadian itu dilaporkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 11.00 WIB.
Saat itu kereta api melaju dari arah Surabaya tertemper mobil yang saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjagaan.
“Pada saat sebelum terjadinya temperan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang,” imbuhnya.
Ia mengatakan sesuai undang – undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 94 ayat 1, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Kemudian pada ayat 2 penutupan harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Dari kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian material yang sementara ini masih dilakukan perhitungan, dan kerugian imateriil mengalami kelambatan,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah