SEMARANG, beritajateng.tv – Target Pendapatan Daerah pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp2.599.686.059.500.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 16 Juni 2025.
Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Partono, menyampaikan, sesuai mekanisme, target pendapatan ini telah terbahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama. Rapat itu turut mengajak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Kerusakan Sarpras Pendidikan Meluas, DPRD Kabupaten Semarang Desak Percepatan Perbaikan
Rapat Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Semarang ini telah menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025 berikut perubahannya.
Yakni, target pendapatan daerah sesuai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.598.384.906.300 telah ada pembahasan. Hasilnya menyepakati bertambah Rp1.301.153.200.
“Jumlah penambahan ini berasal dari berbagai pembahasan di tingkat Komisi DPRD Kabupaten Semarang,” jelasnya di Ungaran, Selasa, 17 Juni 2025.
Perubahan lainnya di KUA PPAS Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025
Lebih rinci, Partono menyampaikan, pembahasan di tingkat Komisi A menyepakati tidak ada penambahan maupun pengurangan pendapatan atau tetap. Sedang pembahasan di tingkat Komisi B bersepakat pendapatan bertambah Rp615.000.000.
Sementara itu, pembahasan di tingkat Komisi C menyepakati pendapatan berkurang sebesar Rp109.846.800. Sedangkan pembahasan di tingkat Komisi D bersepakat pendapatan bertambah menjadi Rp36.000.000.
Sedangkan hasil pembahasan di tingkat Banggar DPRD menyepakati kenaikan pendapatan yang berasal dari bunga deposito sebesar Rp205.000.000. Serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pelerjaan Umum bertambah sebesar Rp555.000.000.500.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Anjlok hingga 60 Persen, PHRI Salatiga Sebut Belum Ada PHK
“Sehingga target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2.599.686.059.500,” jelasnya.
Partono juga menyampaikan, terkait usulan perubahan anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.780.461.946.935 telah terbahas. Hasilnya menyepakati usulan tambahan anggaran sebesar Rp8.352.610.200.
Jumlah ini mencakup penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Termasuk pula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Selain itu Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan kecamatan,” jelas Partono. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





