SEMARANG, beritajateng.tv- Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan akan tetap stabil hingga akhir tahun 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kepastian ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif yang telah berlaku sejak Januari 2025 akan terus digunakan tanpa penyesuaian apa pun.
Penetapan Tarif Berdasarkan Regulasi dan Kondisi Ekonomi
Tri menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah menetapkan tarif listrik non-subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
BACA JUGA: Besok Cair! BLT Rp900.000 Turun di Hari Spesial Setahun Prabowo-Gibran
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator yang menjadi acuan di antaranya nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun demikian, pada periode triwulan IV tahun 2025, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.
Pemerintah mengambil keputusan ini untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan dukungan.