Kronologi pencabulan anak di bawah umur oleh pria Bandungan
Tindak pencabulan itu, jelas AKBP Ratna, bermula saat korban meminta izin kepada ibunya untuk merayakan Idul Adha bersama ayah kandungnya.
Hingga pada 5 Juni 2025 korban C pergi ke Bandungan dan menginap di rumah terduga pelaku di Kecamatan Bandungan.
Namun, saat ibu tirinya sedang tak berada di rumah, terduga pelaku memaksa korban hingga terjadi kekerasan seksual dengan ancaman.
Atas peristiwa ini, korban anak melaporkan peristiwa yang ia alami tersebut kepada ibu kandungnya lanats membuat laporan ke Polres Semarang.
BACA JUGA: Tanggapi Kuasa Hukum Terdakwa Billy Murwantioko, Ini Kata Manajemen Baru Perum Punsae Ungaran
“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya terduga pelaku kami amankan,” tambah Kapolres.
Akibatnya, terduga pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berurusan dengan penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang.
“Terhadap terduga pelaku KY, penyidik menjeratnya dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Ratna. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi