Hukum & Kriminal

Tega Cabuli Anak Kandung, Pria Bandungan Diamankan Polres Semarang: Korban Masih di Bawah Umur

×

Tega Cabuli Anak Kandung, Pria Bandungan Diamankan Polres Semarang: Korban Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Semarang
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Humas Polres Semarang)

Kronologi pencabulan anak di bawah umur oleh pria Bandungan

Tindak pencabulan itu, jelas AKBP Ratna, bermula saat korban meminta izin kepada ibunya untuk merayakan Idul Adha bersama ayah kandungnya.

Hingga pada 5 Juni 2025 korban C pergi ke Bandungan dan menginap di rumah terduga pelaku di Kecamatan Bandungan.

Namun, saat ibu tirinya sedang tak berada di rumah, terduga pelaku memaksa korban hingga terjadi kekerasan seksual dengan ancaman.

Atas peristiwa ini, korban anak melaporkan peristiwa yang ia alami tersebut kepada ibu kandungnya lanats membuat laporan ke Polres Semarang.

BACA JUGA: Tanggapi Kuasa Hukum Terdakwa Billy Murwantioko, Ini Kata Manajemen Baru Perum Punsae Ungaran

“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya terduga pelaku kami amankan,” tambah Kapolres.

Akibatnya, terduga pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berurusan dengan penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang.

“Terhadap terduga pelaku KY, penyidik menjeratnya dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Ratna. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan