Jateng

Tegaskan Lomba Tari oleh SEC Tak Berizin, Pemprov Jateng: Acara 20 Desember, Ajukan Surat Tanggal 17

×

Tegaskan Lomba Tari oleh SEC Tak Berizin, Pemprov Jateng: Acara 20 Desember, Ajukan Surat Tanggal 17

Sebarkan artikel ini
Suasana audiensi antara Pemprov Jawa Tengah, DPD APMIKIMMDO, dan orang tua peserta lomba tari di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kepada perwakilan yang hadir, Woro menegaskan proses pengajuan kegiatan yang berkaitan dengan keluarnya anggaran Pemprov Jawa Tengah harus terencana minimal satu tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Ramai Kasus Batalnya Lomba Tari Tingkat Jateng di Semarang, Ini Klarifikasi Taman Indonesia Kaya

“Kalau kita proses penganggarannya di Pemprov Jateng, ini ada uang atau tidak? Sudah direncanakan di anggaran rumah tangga pemerintah satu tahun sebelumnya. Itu kan perencanaan mestinya dibuat lima tahun, untuk perencanaan per tahun harus sudah diajukan, prosesnya juga lewat DPRD. Gak bisa sesukanya sendiri,” tegas Woro.

Terlebih, kata Woro, tak semua pengajuan kegiatan bisa langsung pihaknya terima.

“Dan itu pun masih lihat urgensinya, [karena] duit itu kan terbatas, kayak rumah tangga. Jadi itu harus kami atur, gak bisa njaluk kek’i, njaluk kek’i (minta, kasih). Belum tentu setiap pengajuan bisa langsung acc, kami biasanya rapatkan tim. Kalau keolahragaan, pariwisata, itu di Disporapar,” tegasnya.

Ketua DPD APMIKIMMDO minta Mei Sulistyoningsih mendapat sanksi

Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah, Ariyanto, yang turut hadir dalam audiensi itu meminta agar Mei Sulistyoningsih agar mendapat sanksi atas perbuatannya.

“Dia [Mei Sulistyoningsih] akan semakin merasa di atas angin karena sudah mekakukan pelanggaran, merugikan banyak orang. Kalau gak dapat sanksi semakin besar kepala. Kami mohon tindaklanjuti,” ujar Ariyanto.

BACA JUGA: Gagal Ikut Lomba Tari Tingkat Jateng, Puluhan Orang Tua Ngamuk di Taman Indonesia Kaya Semarang

Menanggapi Ariyanto, perwakilan Polrestabes Semarang yang hadir mempersilakan Ariyanto maupun orang tua peserta lomba untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

“Pak Ariyanto mungkin ada kuasa hukum dan sebagainya, mohon gunakan, tolong siapkan alat bukti, saksi, mungkin alat bukti yang lebih konkret, monggo sampaikan ke penyidik nanti,” ujar perwakilan Polrestabes Semarang tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan