Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Temui Jokowi untuk Pamit Undur Diri, Mahfud MD ‘Titip’ Masalah Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Sindir Prabowo?

×

Temui Jokowi untuk Pamit Undur Diri, Mahfud MD ‘Titip’ Masalah Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Sindir Prabowo?

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo terkait pengunduran dirinya sebagai menko polhukam dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menitipkan persoalan terkait penagihan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang MK ke Presiden Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Presiden RI.

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Tentang hutang BLBI, saya katakan [kepada Presiden Jokowi], Bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang presentasenya 31,8 persen,” ujar Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Mahfud, kepada Presiden, menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara.

“Saya katakan Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar,” tutur Mahfud MD.

BACA JUGA: Resmi Umumkan Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud Siap Sampaikan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Mahfud MD titip masalah pelanggaran HAM berat

Kemudian, Mahfud juga menitipkan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berjalan.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 [kasus]. Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum pemerintah atau Menko Polhukam berikutnya bicarakan. Tetapi, yang sudah selesai penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” kata Mahfud MD.

Persoalan ketiga, Mahfud melanjutkan, saat ini ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi atas inisiatif DPR RI. Padahal, UU MK yang saat ini berlaku juga belum lama revisi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan