“Saya katakan, Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” jelas Mahfud MD.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Tak Akan ‘Tinggal Glanggang Colong Playu’ Saat Umumkan Mundur, Begini Artinya
Di luar itu, Mahfud meyakinkan Presiden pekerjaan-pekerjaan rutin di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terus berjalan yang seluruhnya dalamj kendali Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
“Yang rutin-rutin berjalan dikendalikan oleh tujuh deputi, tujuh kedeputian yang sekarang masih aktif terus bekerja semuanya di bawah koordinasi teknis Bapak Letjen Teguh Budi, sesmenko yang kendalikan jika saya sedang cuti,” ucap Mahfud MD.
Mahfud, yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo, memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam RI. Surat pengunduran itu Mahfud serahkan secara langsung ke Presiden Jokowi.
Mahfud resmi tak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam manakala Presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait itu. Sejauh ini, Keppres terkait pemberhentian Mahfud belum Presiden Jokowi keuarkan. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi