Selain itu, Bambang ikut mengomentari terkait vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Menurutnya, vonis itu merupakan putusan antara penjatuhan minimal dan maksimal.
Artinya, dalam menentukan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim mencari jalan tengah antara vonis minimal dan vonis maksimal.
“Apakah boleh, boleh. Saat tiga pilar hukum antara kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan terjadi tarik-menarik terus, keadilannya dilepas aja, dibuang. Keadilan itu output hasil dari kepastian dan kemanfaatan.
Tekankan pencegahan korupsi daripada penindakan
Lebih lanjut, Bambang menilai jika sebenarnya korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Sebab, korupsi memiliki daya rusak pada ekonomi, politik, pemerintahan dan hukum.
BACA JUGA: Korupsi Timah, Ini Profil Perusahaan yang Menyeret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Namun, kasus korupsi belakangan ini justru terus meningkat. Sehingga menurutnya, negara membutuhkan konsep yang lebih bermartabat. Yaitu mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
“Kita terjebak pada penindakan, sehingga yang kiita anggap penegakan hukum adalah tindakan-tindakan penindakan. Sebetulnya penegakan hukum bisa dimulai dari pencegahan, starting point dimulai dari pencegahan dulu,” tekannya. (*)]
Editor: Farah Nazila