Hukum & Kriminal

Teliti Tindak Pidana Korupsi, Ini Kata Guru Besar Unissula Soal Vonis Harvey Moeis

×

Teliti Tindak Pidana Korupsi, Ini Kata Guru Besar Unissula Soal Vonis Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
dosen unissula // harvey moeis
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Prof Dr Bambang Tri Bawono saat ditemui Sabtu, 18 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Selain itu, Bambang ikut mengomentari terkait vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Menurutnya, vonis itu merupakan putusan antara penjatuhan minimal dan maksimal.

Artinya, dalam menentukan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim mencari jalan tengah antara vonis minimal dan vonis maksimal.

“Apakah boleh, boleh. Saat tiga pilar hukum antara kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan terjadi tarik-menarik terus, keadilannya dilepas aja, dibuang. Keadilan itu output hasil dari kepastian dan kemanfaatan.

Tekankan pencegahan korupsi daripada penindakan

Lebih lanjut, Bambang menilai jika sebenarnya korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Sebab, korupsi memiliki daya rusak pada ekonomi, politik, pemerintahan dan hukum.

BACA JUGA: Korupsi Timah, Ini Profil Perusahaan yang Menyeret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Namun, kasus korupsi belakangan ini justru terus meningkat. Sehingga menurutnya, negara membutuhkan konsep yang lebih bermartabat. Yaitu mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

“Kita terjebak pada penindakan, sehingga yang kiita anggap penegakan hukum adalah tindakan-tindakan penindakan. Sebetulnya penegakan hukum bisa dimulai dari pencegahan, starting point dimulai dari pencegahan dulu,” tekannya. (*)]

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan