Dengan sikap terbuka untuk kolaborasi dan standar keselamatan yang mereka klaim profesional, Maxride berharap keberadaan Bajaj tetap menjadi bagian dari solusi mobilitas di Kota Semarang, bukan sebaliknya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Semarang mengatakan bahwa Bajaj Maxride dilarang beroperasi.
Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pelarangan Bajaj Maxride mengacu aturan teknis Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA: Raksasa Otomotif India Bajaj Auto Rambah Global, Bajaj di Semarang Jadi Wajah Baru Transportasi Kota
Bajaj tidak memiliki izin sebagai angkutan umum dan akan dikenai sanksi tilang jika tetap beroperasi di jalan, dengan menggandeng pihak kepolisian.
Ia juga mengatakan bahwa pengelola Bajaj Maxride pernah mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang. Namun, kedatangan tersebut hanya sebatas pemberitahuan rencana uji coba kendaraan, bukan pengajuan izin operasional resmi.
“Kalau izin operasional resmi sebagai angkutan umum tidak ada dan belum ada. Tentu setelah ini bisa kita tilang,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila













