SEMARANG, beritajateng.tv – Partai Buruh Jawa Tengah angkat bicara usai partainya dinyatakan terdiskualifikasi di berbagai kabupaten se-Jateng.
Ketua Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim, merespons narasi yang memberitakan bahwa Partai Buruh didiskualifikasi dalam Pileg di Jawa Tengah. Aulia menegaskan, partainya hanya didiskualifikasi di tiga daerah tersebut lantaran tak ada pengurus maupun caleg yang maju dari Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.
“Sesuai dengan PKPU 18, saat salah satu parpol tidak mengisi LADK (laporan awal dana kampanye), dia tidak akan mendapat suara di kabuapten/kota. Partai Buruh sudah klarifikasi ke Ketua KPU Jateng, memang benar kami tidak melakukan laporan LADK, tetapi hanya pada kabupaten/kota yang tak ada pengurus dan calegnya. Jadi tidak semuanya sebagaimana banyak yang diberitakan,” ujar Aulia saat ditemui langsung di HANS Kopi, Kota Semarang, Kamis, 1 Februari 2024 sore.
Pihaknya pun mengaku telah menghubungi KPU Provinsi Jateng untuk meminta keterangan lebih lanjut. Hasilnya, suara tetap akan masuk kepada Partai Buruh di 28 kabupaten/kota di mana Partai Buruh sah sebagai peserta Pemilu 2024.
“Memang kalau tidak ada calegnya di kabupaten/kota, kita tidak dapat suara, tetapi di kabupaten/kota itu, selama caleg DPRD Provinsi dan DPR RI melaporkan LADK-nya, itu masih sah suaranya. Pemberitaan narasi yang berbeda itu sangat merugikan. KPU Jateng sudah menjelaskan itu salah, tidak benar Partai Buruh didiskualifikasi seluruhnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Partai Buruh Tolak Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Said Iqbal: Memangnya Kita Pengemis?
Tak seluruh Partai Buruh wilayah Jawa Tengah kirimkan caleg
Aulia menilai, alasan mengapa tak seluruh wilayah di Jawa Tengah mengirimkan caleg atau pengurus lantaran tak semua daerah berbasis pabrik atau manufaktur.
“Karena tidak semua kabupaten/kota di Jateng itu basisnya manufaktur, basis besar selain petani dan nelayan,” sambungnya.
Menurutnya, dari 35 kabupaten/kota, Partai Buruh memiliki 28 kepengurusan di tingkat tersebut.