“Sesuai dengan statement KPU, Partai Buruh di Jateng untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di 28 kabupaten/kota suaranya sudah sah. Di luar yang tidak kami kirimkan LADK, suara itu tetap masih sah sesuai aturan PKPU,” terang Aulia.
Lebih lanjut, Aulia membenarkan dua kabupaten yakni Purbalingga dan Banjarnegara menjadi wilayah yang Partai Buruh tak bisa ikut dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari ini.
“Respons yang KPU berikan itu narasi di berbagai media salah dan tidak lengkap, tetapi didiskualifikasi yang tidak ada LADK-nya, karena kan tidak ada calegnya. Kabupaten Purbalingga dan Kabuapten Banjarnegara, yang sudah pasti dua itu yang didiskualifikasi,” tandas Aulia.
BACA JUGA: Singkirkan Paslon AMIN, Partai Buruh Tak Akan Nyatakan Dukungan di Putaran Pertama Pilpres
5 parpol yang terdiskualifikasi dalam Pemilu 2024 di Jateng
Sebelumnya, sebanyak 5 partai politik di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah terdiskualifikasi dari Pemilu 2024. Alasannya, kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Hal itu terucap langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. Pihaknya menuturkan, meskipun caleg dalam partai tersebut sudah ada dalam surat suara, namun suara yang masuk untuk partai itu dinyatakan tidak sah lantaran sudah didiskualifikasi.
“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Senin, 29 Januari 2024.
Partai Buruh menyusul Partai Garuda dengan jumlah terbanyak kedua yang terleminasi. Sebagai informasi, Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi