“Kalau misalnya belum [memenuhi syarat formil], ada kesempatan dua hari kepada pelapor untuk memperbaikinya,” tandasnya.
Laporan dugaan kampanye Kades Jeron, Boyolali
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatas namakan Tim Pengawal Demokrasi melaporkan dugaan kampanye oleh Kades Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali ke Bawaslu Jawa Tengah.
Mereka menduga, pelanggaran itu sudah terencana sejak jauh-jauh hari. Adapun pelanggaran itu melibatkan paslon nomor urut 2, Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana.
“Buktinya sebelum ada penetapan paslon itu banyak camat, kades, dan perangkat desa di Boyolali telah mendeklarasikan dukungan kepada Agus Irawan,” ujar Tim Pengawal Demokrasi, Triwiyono Susilo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kendati dukungan dan deklarasi itu berlangsung sebelum adanya penetapan paslon, Triwiyono menilai tindakan itu masih dapat masuk kategori pelanggaran kampanye.
BACA JUGA: Manuver Kades Makin Gencar Jelang Pilkada: Hanya Pengawasan Saja
“Kami sudah menghadirkan alat bukti baru pascapenetapan paslon Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana, yaitu tiga orang saksi dan bukti-bukti elektronik. Itu jadi temuan baru terjadinya pelanggaran oleh kepala Desa Jeron, dkk”, ujar Triwiyono.
Dalam bukti penyampaian laporan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024, ada tiga jenis dokumen yang menjadi bukti.
Adapun ketiga dokumen itu ialah foto alat peraga kampanye (APK) paslon 02 di dalam gedung milik desa sejumlah dua foto, foto prasasti gedung Desa Jeron sebanyak satu foto, dan undangan tim pemenangan yang ditandatangani oleh Kades Jeron sejumlah satu berkas. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi