“Ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan oleh orang dewasa jadi ditambah sepertiganya dan masih ada denda. Iya [lex specialis], harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak ya,” tegas Zainal.
Kendati begitu, Zainal mengaku belum ada respons dari Kejaksaan Tinggi terhadap surat edaran tersebut.
“Jadi ini saya cek ke Kejaksaan Tinggi, tapi saya telepon Pak Kejati belum respons. Saya sudah memperkenalkan diri, terus humasnya juga belum respons terkait dengan kiriman dokumen SPDP yang mencantumkan Pasal 337,” jelas dia.
Aipda Robig nyatakan akan banding, Zainal tegaskan belum terima memori banding
Tak hanya itu, Aipda Robig menyatakan akan menganjukan banding. Pernyataan itu muncul usai sidang kode etik yang berlangsung sepekan lalu.
Zainal mengungkap pihaknya belum menerima memori banding dari Aipda Robig.
“Saya sudah ke Polda Jawa Tengah, tadi ke sekretariat banding kode etik. Bahwa sampai hari ini saya ngecek belum di terima memori bandingnya, baru surat pernyataan banding,” ungkap Zainal.
BACA JUGA: Sosok Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Gamma yang Bikin Heboh Publik
Padahal, kata Zainal, batas Aipda Robig menyerahkan memori banding adalah 21 hari sejak surat pernyataan banding di layangkan.
“Ini sudah berapa hari? Waktu itu, surat pernyataan banding diberikan tanggal 12 Desember. Jadi sampai sekarang belum menyerahkan memori banding. Kalau sampai batas waktunya itu 21 hari sejak 12 Desember, maka otomatis batal, kan gitu?,” pungkas Zainal. (*)
Editor: Farah Nazila