Jateng

Thrifting Dilarang, BKPM Minta Industri Lokal Tunjukkan Kualitas dan Harga Kompetitif

×

Thrifting Dilarang, BKPM Minta Industri Lokal Tunjukkan Kualitas dan Harga Kompetitif

Sebarkan artikel ini
thrifting
Nurul Ichwan, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM saat ditemui di Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro. Sabtu, 8 November 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan menegaskan, meski pemerintah melarang impor pakaian bekas, pelaku industri tidak perlu pesimis. Justru momentum tersebut bisa menjadi kesempatan untuk menghadirkan produk lokal dengan kualitas dan harga yang kompetitif.

“Kalau kemudian thrifting-nya dilarang, yang harus kita pikirkan adalah bagaimana bisa berkolaborasi menghasilkan produk-produk yang kualitasnya sama atau lebih baik dengan harga yang sama seperti thrifting. Jangan merasa sengsara hanya karena dilarang,” jelasnya saat beritajateng.tv temui di Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro pada Sabtu, 8 November 2025.

Fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas impor semestinya menjadi pembelajaran untuk memperkuat industri sandang dalam negeri. Menurutnya, pasar thrifting yang besar menandakan adanya potensi ekonomi yang seharusnya bisa produsen lokal manfaatkan.

“Ketika kemarin pemberlakuan thrifting itu dan ternyata market-nya bagus, artinya investment is led by market. Sekarang kita tahu bahwa pasar untuk produk thrifting, pakaian dan sandang, itu memang ada,” terangnya.

Ichwan menekankan pentingnya memanfaatkan pasar domestik yang sudah terbentuk melalui thrifting, namun dengan menjaga suplai lewat kemampuan produksi dalam negeri. Ia menilai, ketergantungan pada impor pakaian bekas justru bisa menjadi beban bagi ekonomi nasional.

“Karena produk [thrifting] ini dari luar, maka menjadi beban terhadap impor yang masuk ke Indonesia. Negara lain seperti Amerika pun melindungi pasar mereka dengan tarif resiprokal yang tinggi. Masa kita mau kasih keuntungan pasar kita ke negara lain?” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal

Lebih lanjut, Ichwan mendorong para pelaku usaha atau importir untuk bertransformasi menjadi produsen lokal. Langkah ini ternilai sebagai solusi jangka panjang agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pasar tanpa melanggar aturan impor.

“Akan sangat baik kalau importir-importir ini mencari celah menjadi produsen yang bisa mensuplai kembali pasar produk yang sebelumnya di isi oleh thrifting,” tambahnya.

Meski demikian, Nurul mengakui bahwa transisi ini tidak akan mudah. Namun, ia menilai tantangan tersebut adalah bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional.

“Saya tahu itu tidak sesederhana itu. Tapi ini tantangan yang memang harus dihadapi,” tutupnya.

Sejalan dengan pernyataan Ichwan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan bahwa thrifting selama ini menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain merugikan negara karena tidak di kenai pajak, tren thrifting juga merusak pasar dan menekan daya saing pelaku usaha lokal.

“Kalau barang-barang bekas itu dilarang, menurut saya bagus. Banyak pedagang besar yang mengambil keuntungan dari impor ilegal tanpa bayar pajak. Padahal seharusnya kalau produk tekstil masuk jalur merah, pajaknya besar,” jelasnya.

Dedy menilai, selain aspek ekonomi, impor pakaian bekas juga membawa risiko kesehatan dan lingkungan karena banyak produk yang tidak melalui proses sterilisasi.

Kata Pelaku Usaha Thrifting Semarang

Sementara itu, salah satu pelaku usaha thrifting di Semarang, Yohanes (31), pemilik toko Awawscnd, memberikan kritik terkait larangan thrifting ilegal oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Yohanes, kebijakan pelarangan thrift di nilai tidak relevan jika alasan utamanya adalah melindungi UMKM produk lokal. Ia berpendapat bahwa setiap jenis usaha memiliki pasar dan segmennya sendiri.

“Kurang relevan kalau penghentian thrift dengan dalih melindungi UMKM lokal. Semua usaha punya market sendiri. Dari tahun ke tahun selalu ada berita seperti ini. Kami pelaku thrift seperti dikambinghitamkan atas masalah negara yang tidak bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat pada Sabtu, 8 November 2025.

BACA JUGA: Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara

Yohanes yang menekuni usaha thrifting sejak 2014 ini berharap pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi konkret agar pelaku usaha tetap bisa bertahan.

“Kalau dipaksa berhenti tanpa solusi, ya jelas merugikan. Saya pribadi mungkin akan kembali ngojek. Daripada jual produk bekas lokal yang kurang pembeli minati,” katanya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp