SEMARANG, beritajateng.tv – Beredarnya surat keputusan (SK) pemberhentian jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Semarang di media sosial memicu perhatian publik.
Pasalnya, lewat surat bernomor resmi B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu, pemerintah kota (Pemkot) mengumumkan pemberhentian jajaran Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang.
Tak main-main, tiga direktur diberhentikan secara bersamaan. Mereka yakni Direktur Utama, E. Yudi Indardo, Direktur Umum, Mohammad Indra Gunawan dan Direktur Teknik, Anom Guritno.
SK bertanggal 9 Oktober 2025 itu ditandatangani Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Hernowo Budi Luhur, SH., M.Si.
BACA JUGA: Kota Semarang Terancam Amblas, PDAM Tirta Moedal Ajak Industri Beralih dari Pemakaian Air Tanah
Pemkot Semarang menyatakan keputusan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD. Serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Ketua Dewan Pengawas yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Hernowo Budi Luhur, diberi mandat untuk menyerahkan SK pemberhentian tersebut kepada tiga direksi terkait.
Menanggapi keputusan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menilai Pemkot memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi BUMD, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Wali Kota memang memiliki hak untuk mengangkat maupun memberhentikan direksi. Namun kami mengingatkan agar mekanismenya tetap sesuai regulasi,” ujar Joko di Semarang, Jumat, 10 Oktober 2025
Joko menjelaskan, pemberhentian direksi hanya dapat berjalan karena alasan tertentu, seperti masa jabatan berakhir, meninggal dunia, atau adanya hasil evaluasi yang jelas.
Ia menyoroti bahwa direksi PDAM yang di copot baru menjabat kurang dari satu tahun sejak pelantikan pada Desember 2024. Padahal, biasanya massa jabatan direksi adalah lima tahun.
“Kalau pemberhentian dilakukan sewaktu-waktu, harus disertai hasil evaluasi. Kami mendengar ada audit internal, tapi DPRD belum menerima laporan hasilnya,” kata Joko.
Menurutnya, keputusan tersebut semestinya didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM, agar tidak menimbulkan persepsi negatif. “Kami menghormati keputusan Wali Kota, tapi yang utama adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Joko juga menilai penunjukan Hernowo Budi Luhur sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Moedal sudah sesuai regulasi. Hernowo sendiri telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut.
BACA JUGA: Soroti Jasad di Reservoir Siranda, Dewan Ajak Warga Tetap Tenang Minta PDAM Perbaiki SOP Pengamanan
“Secara aturan tidak masalah. Hal seperti ini juga pernah terjadi di BUMD lain, misalnya di Bumi Pandanaran Sejahtera (BPS). Namun BPS maupun Taman Margasatwa putusan pemberhentian setelah ada RUPS atau RUPS luar biasa,” ujarnya.
Ia berharap polemik pemberhentian ini tidak berlanjut ke ranah hukum, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di mana direksi PDAM menggugat keputusan kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, jika jajaran direksi ini tidak setuju dengan pemberhentian ini, maka berpotensi akan menggugat ke PTUN.
“Situasi seperti ini sering muncul setelah Pilkada. Kepala daerah baru biasanya melakukan evaluasi terhadap perusda di wilayahnya. Kami berharap di Kota Semarang penyelesaiannya bisa lebih bijak dan tidak berlarut,” jelas Joko.
DPRD, lanjutnya, meminta agar Pemkot segera membentuk tim seleksi untuk mencari direksi baru PDAM Tirta Moedal. “Biasanya seleksi, maksimal enam bulan setelah penunjukan Plt. Kami berharap proses ini transparan dan melibatkan pihak profesional,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





