SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak tiga orang telah resmi menjadi tersangka dalam aksi demo ricuh di halaman Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. Mereka menurut dugaan melakukan pelemparan batu dan bom molotov ke arah polisi di lokasi demonstrasi.
Wadir Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan tersangka pertama berinisial DMY (22) asal Genuk yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Jarot menyebut polisi menangkap DMY karena melempar batu berulang kali ke arah petugas hingga mengakibatkan seorang anggota Dit Samapta terluka.
Hal itu Jarot ungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 9 September 2025.
“Tersangka melawan petugas yang sedang bertugas dengan melempar batu berulang kali mengenai jari-jari tangan kanan-kiri, serta lengan bagian kanan, yang menyebabkan luka,” jelas Jarot.
BACA JUGA: Soal Sweeping Demonstran, Polda Jateng Pastikan Kematian Iko Juliant Murni Kecelakaan
Adapun barang bukti yang polisi sita dari DMY antara lain jaket merah, rompi ojek online, topi, tas selempang, hingga sepeda motor yang pelaku gunakan saat aksi.
Tak hanya DMY, polisi juga menetapkan MHF (21), mahasiswa Semarang asal Bogor, sebagai tersangka. DMY menurut dugaan meracik bom molotov dari botol minuman bekas, kain, dan bensin di kosnya usai melihat poster demonstrasi di media sosial.
Jarot mengungkap, sekitar pukul 12.30 WIB, MHF berangkat dari kosnya di daerah Semarang Tengah dengan membawa bom molotov yang ia masukkan ke dalam tas.
“Tersangka dari Jalan Pahlawan menyalakan bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas dan mengenai pintu gerbang Polda Jateng. Setelah melakukan pelemparan bom molotov, tersangka meninggalkan lolasi menuju air mancur Jalan Pahlawan,” sambungnya.
Barang bukti berupa pecahan botol molotov, abu sisa kebakaran, jaket, masker, tas gendong, serta motor Honda Beat telah polisi amankan dari DMY.
Satu anak di bawah umur jadi tersangka lantaran rusak tulisan Polda Jawa Tengah saat demo
Satu tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur berinisial VQA (17). Jarot menuturkan, alasan penetapan VQA sebagai tersangka lantaran merusak tulisan Polda Jateng di halaman Mapolda Jateng.
“Tersangka melempar batu ke arah Polda Jawa Tengah dan merusak pelakat tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jawa Tengah. Barang bukti yang kami amankan 4 pecahan batu, 3 huruf kapital yang terlepas dari huruf P, A, dan J. Satu jaket lengan panjang warna ungu, celana panjang sekolah warna abu-abu, tas gendong gambar One Piece,” ujar Jarot.
BACA JUGA: Cegah Provokasi Demo, Polda Jateng Awasi TikTok hingga WhatsApp
Atas perbuatannya, tutur Jarot, DMY disangkakan Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 8,5 tahun penjara.
Sementara MHF dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
“VQA dikenakan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tetapi, tetap dengan perlakuan khusus karena statusnya masih di bawah umur. Ketiga terdangka memiliki motif menimbulkan kerusuhan kala demo. Motifnya menimbulkan kerusuhan,” pungkas Jarot. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





