“Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut,” ucap Heru.
Heru juga menambahkan, tim kuasa hukum Andika-Hendi juga di nilai tidak bisa meminta penangguhan berlakukanya Pasal 158 Undang-undang Pilkada.
Hal tersebut karena permohonan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.
“Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSN ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke KM. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum di tempuh,” tegas dia.
BACA JUGA: Luthfi-Yasin Mulai Catat Janji-janji Selama Kampanye, Fokus Entaskan Kemiskinan
Agus Wijayanto, anggota tim Hukum Luthfi-Yasin lain juga menyampaikan hal senada. Ia memastikan pihaknya sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
“Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara ya,” kata Agus. (*)
Editor: Farah Nazila