Jateng

Tim Hukum Suara Aksi Sebut Polda Jateng Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Massa Aksi

×

Tim Hukum Suara Aksi Sebut Polda Jateng Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini
pelanggaran ham polisi
Konferensi pers Tim Hukum Suara Aksi pada Rabu, 3 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Suara Aksi menuding Polda Jawa Tengah melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan massa aksi di Semarang.

Hal itu terungkap dari Ahmad Syamsudin Arief, perwakilan Tim Hukum Suara Aksi, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 September 2025.

Menurut Arief, tim yang terdiri dari 40 advokat, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga bantuan hukum ini menemukan adanya praktik represif terhadap massa aksi, termasuk pelajar, mahasiswa, perempuan, hingga penyandang disabilitas.

“Dari situasi akses bantuan hukum ini, yang menghalang-halangi proses, telah terbukti Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang telah terbukti melakukan pelanggaran HAM, satu pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Arief di kantornya.

Tim Hukum Suara Aksi merinci sejumlah pelanggaran yang dituding dilakukan Polda Jateng, yakni adanya penghalangan akses bantuan hukum dan pendamping perempuan.

“Advokat dan keluarga korban tidak di berikan akses masuk ke Mapolda untuk mendampingi pelajar yang polisi tangkap, bahkan hingga berjam-jam,” tutur Arief.

BACA JUGA: Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah

Kedua, tindakan represif terhadap massa aksi dan masyarakat. Kemudian sweeping dan penangkapan sewenang-wenang.

Dalam hal ini, Tim Hukum Suara Aksi menuding polisi menangkap pelajar, pekerja, hingga masyarakat umum secara acak, termasuk tiga perempuan yang saat itu tidak sedang berunjuk rasa.

Selanjutnya, penahanan lebih dari 1×24 jam. Kekerasan dan penelantaran terhadap yang mereka yang polisi tangkap. Terakhir, adanya wajib lapor yang teranggap memberatkan korban.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan