Jateng

Tim Hukum Suara Aksi Sebut Polda Jateng Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Massa Aksi

×

Tim Hukum Suara Aksi Sebut Polda Jateng Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini
pelanggaran ham polisi
Konferensi pers Tim Hukum Suara Aksi pada Rabu, 3 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Suara Aksi menuding Polda Jawa Tengah melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan massa aksi di Semarang.

Hal itu terungkap dari Ahmad Syamsudin Arief, perwakilan Tim Hukum Suara Aksi, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 September 2025.

Menurut Arief, tim yang terdiri dari 40 advokat, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga bantuan hukum ini menemukan adanya praktik represif terhadap massa aksi, termasuk pelajar, mahasiswa, perempuan, hingga penyandang disabilitas.

“Dari situasi akses bantuan hukum ini, yang menghalang-halangi proses, telah terbukti Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang telah terbukti melakukan pelanggaran HAM, satu pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Arief di kantornya.

Tim Hukum Suara Aksi merinci sejumlah pelanggaran yang dituding dilakukan Polda Jateng, yakni adanya penghalangan akses bantuan hukum dan pendamping perempuan.

“Advokat dan keluarga korban tidak di berikan akses masuk ke Mapolda untuk mendampingi pelajar yang polisi tangkap, bahkan hingga berjam-jam,” tutur Arief.

BACA JUGA: Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah

Kedua, tindakan represif terhadap massa aksi dan masyarakat. Kemudian sweeping dan penangkapan sewenang-wenang.

Dalam hal ini, Tim Hukum Suara Aksi menuding polisi menangkap pelajar, pekerja, hingga masyarakat umum secara acak, termasuk tiga perempuan yang saat itu tidak sedang berunjuk rasa.

Selanjutnya, penahanan lebih dari 1×24 jam. Kekerasan dan penelantaran terhadap yang mereka yang polisi tangkap. Terakhir, adanya wajib lapor yang teranggap memberatkan korban.

“Korban salah tangkap di wajibkan melapor dua kali seminggu ke Polda Jateng. Yang menurut tim hukum mengganggu pendidikan dan aktivitas sehari-hari mereka,” jelas Arief.

Tuntutan kepada lembaga dan instansi negara

Tim Hukum Suara Aksi mengungkap bahwa masih ada puluhan orang yang polisi tangkap tanpa kepastian keberadaannya, meski pihak kepolisian mengklaim seluruhnya telah pihaknya bebaskan.

Mereka mendesak lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, serta Komnas Disabilitas segera melakukan langkah nyata. Tuntutan juga terarah kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah untuk ikut bertanggung jawab atas situasi yang terjadi.

Bersama timnya, Arief menuntut aparat kepolisian menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang dan segera membebaskan massa yang mereka tahan.

BACA JUGA: Investor Cina-Korsel Tunda Pertemuan Imbas Demo, DPMPTSP: Tak Ada Pembatalan Investasi di Jateng

Polisi juga diminta mencabut status tersangka bagi korban salah tangkap tanpa syarat, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban beserta keluarganya, serta memastikan negara hadir dalam pemulihan kondisi mereka.

Tim hukum juga menyoroti dampak psikologis yang korban salah tangkap alami, terutama anak di bawah umur. Laporannya, seorang anak mengalami trauma berat hingga linglung dan takut berbicara di hadapan polisi.

“Ini jelas bentuk kekerasan yang melanggar HAM. Polisi seharusnya melindungi, bukan malah menakut-nakuti masyarakat,” tegas Arief. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp