Politik

Tinggal PDI Perjuangan, Satu-satunya Partai Belum Daftarkan Calonnya ke KPU Kota Semarang

×

Tinggal PDI Perjuangan, Satu-satunya Partai Belum Daftarkan Calonnya ke KPU Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Tinggal PDI Perjuangan, Satu-satunya Partai Belum Daftarkan Calonnya ke KPU Kota Semarang
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebut PDI Perjuangan sudah berkomunikasi terkait pendaftaran Pilkada Kota Semarang 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, PDI Perjuangan sudah menanyakan seputar pendaftaran pasangan calon (paslon).

Hanya saja, belum terkonfirmasi kapan kehadiran partai berlambang banteng tersebut.

BACA JUGA: Daftar Pilwalkot Semarang, Yoyok Sukawi – Joko Santoso Kawal Seluruh Partai Kecuali PDI Perjuangan

“Dari PDIP sudah telpon tadi, cuma belum konfirmasi kapan kehadiran ke KPU kota Semarang. Itu dari LO PDIP. Baru tanya-tanya. Belum memastikan mau hadir atau tidak jam berapa,” papar Zaini, Rabu 28 Agustus 2024.

Pihaknya menyampaikan, pada hari terakhir pendaftaran yakni 29 Agustus 2024, KPU membuka pendaftaran hingga pukul 23.59.

Jika parpol datang ke kantor KPU datang pukul 23.58 akan tetap ada layanan. Meski proses verifikasi berlangsung hingga dini hari.

“Walaupun proses penelitian sampai pagi, yang penting kehadirannya,” ucapnya.

Pendaftaran Hari Kedua

Hingga pendaftaran hari kedua, KPU baru menerima pendaftaran bakal paslon Yoyok Sukawi – Joko Santoso.

Mereka di usung sembilan partai parlemen yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PSI, PAN, PPP, Nasdem, dan Golkar. Serta 8 partai non parlemen.

Berkas pendaftaran telah di nyatakan lengkap.  “Jika ada yang belum benar, akan ada perbaikan di masa perbaikan berkas,” ucapnya.

Zaini menyebut, paslon sudah menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai legislatif. Namun, belum lengkap. Ini bisa mereka lengkapi saat masa perbaikan hingga 8 September mendatang.

“Sudah menyertakan surat pengunduran diri masjh lrlses. Tadi dalam administrasi dia mengatakan mundur. Harus ada surat pengunduran diri, tadi baru permohonan diri ke instansi, belum komplit. Harus ada berita acara melakukan penhunduran. Baru surat pengunduran diri. Nanti bisa dilengkapi di masa perbaikan,” jelasnya.

Jika hingga penutupan nanti baru satu paslon dan masih ada partai lain yang mengusung, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.

Sebaliknya, jika seluruh partai sudah bulat dan tidak ada kesempatan partai lain untuk mengusung, maka pendaftaran tidak di perpanjang.

Setelah pendaftaran, bakal paslon akan menjalani tes kesehatan pada 30 – 31 Agustus 2024. Selanjutnya, paslon akan di tetapkan pada 22 September. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp