Endang menjelaskan, keamanan Pangan Segar terbagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengawasan terhadap Pangan Segar yang di edarkan lintas provinsi dan Pangan Segar antar negara.
Pengawasan Pangan di Jateng
“Sementara itu, Pemerintah tingkat provinsi melakukan pengawasan terhadap pangan yang di edarkan lintas kabupaten/kota. Selanjutnya Pemerintah tingkat kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pangan yang di edarkan di dalam wilayah kabupaten/kota tersebut,” tuturnya.
Dinhanpan kata dia, berkomitmen terus mengawal keamanan pangan segar dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan kembali di minta untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.
“Saat ini tingkat keamanan pangan tahun 2023 sebesar 84,61 persen dan tingkat keamanan pangan tahun 2024 sampai dengan bulan Juli sebesar 87,47 persen,” pungkasnya.
Plt Direktur Pengawasan Bapanas, Aprianto Dwi Nugroho mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemkot Semarang, untuk menjamin keamanan pangan. Salah satunya adalah dengan urban farming yang bisa menjadi keragaman pangan atau konsumsi pangan di Ibu Kota Jateng.
“Tentu tidak mudah, karena pangan itu cakupannya luas dan sangat banyak. Untuk itu Bapanas coba melakukan penguatan regulasi terkait pangan,” katanya dalam sambutan melalui daring.
Adapun Pemkot Semarang, kata dia, memiliki konsen untuk menciptakan keamanan pangan lantaran sudah memiliki mobil laboratorium keliling, sehingga bisa menjangkau semua wilayah. “Kita apresiasi Pemkot yang punya mobil lab keliling,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah