SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya menerima vonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika uang itu tidak terpenuhi.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Vonis Mbak Ita itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, memperoleh hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ancaman kurungan 4 bulan bila denda tak terbayar. Putusan tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya terbukti menerima gratifikasi dan melakukan korupsi secara bersama. Ia menegaskan putusan itu sesuai bukti persidangan.
BACA JUGA: Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana
“Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara 5 tahun,” ucap Gatot Sarwadi.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memutus kewajiban pembayaran uang pengganti. Mbak Ita wajib mengganti Rp683.200.000 dalam waktu satu bulan.
Bila itu tidak terpenuhi, jaksa dapat menyita harta benda, bahkan penjara tambahan 6 bulan menanti jika aset tak mencukupi.
Alwin Basri menerima ketentuan serupa. Ia wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar. Bila tidak mampu, harta benda akan disita. Apabila harta tidak cukup, vonis penjara tambah selama 6 bulan.
Terkait pencabutan hak politik, hakim memilih menolak tuntutan jaksa. Gatot Sarwadi menimbang faktor usia lanjut kedua terdakwa. Pertimbangan itu dianggap cukup kuat sehingga sanksi politik tidak diberlakukan.
“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Hal yang memberatkan dan meringankan vonis Mbak Ita dan Alwin Basri
Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan bagi keduanya. Yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah menjalani hukuman dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” sebut Gatot.
Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Mbak Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan Internasional.
Begitu pula Alwin, hakim pun menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.
Dengan vonis ini, kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tetap menerima putusan. “Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum.
BACA JUGA: Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta terdakwa Mbak Ita enam tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp683,2 juta.
Sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat hukuman hukuman lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU KPK delapan tahun penjara. Termasuk denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp4 miliar.
Dalam rangkaian kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bersalah Rachmat Utama Djangkar dan Martono selaku pihak swasta pemberi suap atau gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.
Rachmat dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dalam sidang Senin, 30 Juni 2025. Sementara Martono dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





