SEMARANG, beritajateng.tv – Tujuh SMP di Kota Semarang berhasil meraih predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Adapun penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Oria, Jakarta, 21 November 2023.
Ketujuh sekolah itu yaitu SMPN 1 Semarang, SMPN 2 Semarang, SMPN 21 Semarang, SMPN 33 Semarang, SMPN 36 Semarang, SMPN 39 Semarang, dan SMP Islam Terpadu PAPB.
Kepala Sekolah SMPN 39 Semarang, Agusalim menerangkan, predikat ini sangat berarti bagi pihaknya lantaran sebagai bukti bahwa SMPN 39 Semarang telah terstandarisasi sebagai sekolah ramah anak. Ia menyebut, terdapat 6 instrumen yang menjadi kriteria penilaian, antara lain penanganan pada kasus perundungan.
“Penanganan kasus di sekolah misalnya seperti bullying, kekerasan terhadap anak, termasuk fasilitas juga yang ramah terhadap anak, misal meja tidak ada lagi yang lancip ujung-ujungnya,” ungkap Agusalim saat beritajateng.tv temui di sekolahnya, Rabu 22 November 2023.
Ia mengungkapkan, tahun ini adalah kali pertama bagi SMPN 39 Semarang mampu menyabet gelar LPKRA. Istimewanya lagi, Kota Semarang menjadi kota paling banyak dengan total 7 SMP.
Meski begitu, SMPN 39 Semarang sendiri telah menyabet predikat Sekolah Ramah Anak (SRA) sejak tahun 2017.