Scroll Untuk Baca Artikel
JatengPendidikan

Tujuh SMP di Kota Semarang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

×

Tujuh SMP di Kota Semarang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
lembaga perlindungan khusus ramah anak (LPKRA)
Sejumlah kepala sekolah saat menerima predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di Jakarta, 21 November 2023. (dok)

“Untuk menerima sertifikat ini, sekolah benar-benar sudah terserifikasi. Kemarin ada pengecekan lapangan untuk dilihat kondisi rilnya seperti apa, kalau sekolah benar-benar memperhatikan tumbuh kembang anak,” lanjutnya.

Manfaatkan Aplikasi SIANBU, Siswa Anti Bullying

Di sisi lain, Agusalim menyebut bahwa SMPN 39 Semarang sangat serius dalam menangani kasus bullying atau perundungan siswa. Hal tersebut dapat terlihat dari peluncuran aplikasi Siswa Anti Bullying (SIANBU) beberapa waktu yang lalu.

Peluncuran aplikasi tersebut, kata Agusalim, sebagai respon dari pihak pendidik maupun karyawan sekolahnya untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan dengan memaksimalkan perkembangan teknologi.

BACA JUGA: Hari Ayah, SMPN 39 Semarang Ajak Orang Tua Siswa Peduli dan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

“SIANBU kita terapkan kalau ada siswa dibully. Barcode dipasang di sekitar sekolah. Kalau anak mendapat bullyan bisa lapor, setiap hari admin buka SIANBU,” jelasnya.

Setelah diberlakukannya SIANBU, Agusalim menyebut kasus perundungan di SMPN 39 Semarang berangsur berkurang. Walau begitu, ia tak menampik jika tidak bisa zero kasus.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan