Jateng

Tunggu Mediasi Resmi, SMAN 11 Semarang Tegaskan Kasus Konten Porno AI Ditangani Disdikbud-DP3AP2KB

×

Tunggu Mediasi Resmi, SMAN 11 Semarang Tegaskan Kasus Konten Porno AI Ditangani Disdikbud-DP3AP2KB

Sebarkan artikel ini
Konten Porno AI
Kepala SMAN 11 Semarang, Rr Tri Widiyastuti, saat ditemui di sekolah pada Senin, 20 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala SMAN 11 Semarang, Rr Tri Widiyastuti, akhirnya buka suara terkait kelanjutan penanganan kasus penyebaran konten porno berbasis kecerdasan buatan (AI) oleh salah satu alumni, Chiko Radityatama Agung Putra.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah resmi dalam penanganan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.

“Kami mohon doanya agar masalah ini segera selesai. Saat ini sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bersama DP3AP2KB. Kami dari pihak sekolah juga memohon dukungan dan doa dari semua pihak,” ujarnya saat beritajateng.tv temui usai apel dan mediasi di SMAN 11 Semarang pada Senin, 20 Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan sejumlah siswa yang meminta audiensi terbuka dengan terduga pelaku, Chiko, Tri menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dan arahan dari dinas terkait.

BACA JUGA: SMAN 11 Semarang Bergejolak, Siswa Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Kasus Konten Porno AI Chiko

“Tadi semuanya sudah didengarkan dan kami masih menunggu proses selanjutnya dari dinas dan DP3AP2KB,” jelasnya singkat.

Ia menekankan bahwa langkah sekolah saat ini adalah mengikuti arahan resmi instansi berwenang, sembari memastikan situasi di lingkungan sekolah tetap kondusif.

Terkait keputusan sebelumnya yang melakukan klarifikasi tertutup dengan Chiko, Tri menjelaskan bahwa pengambilan hal itu atas dasar kehati-hatian dan koordinasi.

“Itu kami ambil karena berhati-hati dan sudah berkoordinasi dengan dinas juga,” tegasnya.

Tri menolak untuk membeberkan detail isi klarifikasi tersebut, mengingat proses hukum masih berjalan dan semua langkah harus berjalan sesuai prosedur.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan